May 26

JAKARTA - Desakan untuk mengubah status Universitas Trisakti (Usakti) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) muncul dari komisi X DPR RI terhadap Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Dalam rapat kerja hari ini anggota komisi X dari berbagai fraksi mengemukakan desakan mereka agar Kemendiknas mengambil alih pengelolaan Usakti. Anggota Komisi X dari Fraksi Golkar Nasrudin menyatakan, kisruh sengketa kepemilikan Usakti sudah sangat berlarut.

Menurutnya, kasus ini harus segera dituntaskan. “Kisruh ini berlangsung sejak 2002, dan kini mengakibatkan penurunan kualitas akademis di Usakti. Kemendiknas perlu segera membuat strategi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak. Jangan lama-lama, karena Usakti bisa jadi semakin kolaps,” kata Nasrudin, Rabu (25/5/2011).
Hal senada diungkapkan oleh Kahar Muzakir. Dia menilai, baik pihak yayasan maupun universitas bukan pemilik Usakti. Jika merujuk sejarah pendiriannya, Usakti adalah milik negara.

“Kisruh ini telah sangat mengganggu kegiatan perkuliahan. Karena itu, Usakti lebih baik dinegerikan saja dan dikelola secara baik,” Nasrudin mengimbuhkan.
Mendiknas M Nuh menyatakan, Kemendiknas tidak akan mengambil alih, melainkan hanya akan menjadi penengah. “Biar kedua pihak duduk bersama. Dulu pernah bersatu, masa sekarang tidak bisa? Toh, tujuan kedua pihak sama, ingin memajukan pendidikan,” kata Mendiknas menandaskan.(rhs)

 

Diambil dari Okezone.com : http://kampus.okezone.com/read/2011/05/25/373/460985/komisi-x-desak-kemendiknas-ptn-kan-usakti

Share
May 26

Share
May 22

Oleh Nova Andika
Chairman Indonesia Bureuacracy and Service Watch

Tampaknya, sulit menemukan orang Jakarta, bahkan warga negara Indonesia yang tak pernah mendengar Universitas Trisakti. Universitas besar telah menjadi universitas swasta terkemuka di Indonesia. Semua didukung berbagai fakta. Ada jumlah alumni yang sudah melampaui 100 ribu lulusan. Ada sekitar 250 guru besar dan doktor dengan berbagai keahlian yang mendukung perkuliahan, selain tentu saja, aset yang berwujud ratusan hektare lahan, ribuan meter persegi lahan bangunan, laboratorium, alat peraga pendidikan, serta berbagai fasilitas pendukung terwujudnya kegiatan belajar dan perkuliahan yang baik.

Trisakti juga penuh sejarah. Tak hanya karena namanya merupakan pemberian seorang proklamator bangsa, Presiden Soekarno, setelah ditutup dari nama sebelummya, Universitas Res Publika. Kita tahu, setelah gonjang-ganjing pada tahun 1965, universitas ini beberapa waktu kemudian dibuka kembali. Presiden (saat itu) Soekarno melihat bahwa pendidikan tinggi seharusnya berjalan dengan mengambil jarak dari politik. Karena itu, ia mengintruksikan dibukanya kembali universitas itu kepada Menteri Pendidikan, Sjarif Thajeb. Universitas itu pun berjalan, bahkan mencapai kinerja sangat baik di bawah manajemen universitas.

Sejarah pun berpihak pada universitas ini pada 1998. Sulit dinafikan, universitas ini berperan memengaruhi nasib Orde Baru. Bermula dari tragedi 12 Mei 1998 yang menewaskan putra-putra terbaik universitas ini-dan bangsa Indonesia, tentu, sejarah Orde Baru pun dibalik ke antiklimaks. Tak perlu tahunan, hanya puluhan hari setelah tragedi kelabu di kampus perjuangan itu, Orde Baru pun tumbang.

Persoalannya, berbeda dengan universitas swasta lainnya, Universitas Trisakti ini bukan dibina, dibangun-atau sebagaimana biasanya, dimodali oleh yayasan. Satu hal yang meski barangkali tak unik namun menarik, Yayasan Trisakti justru lahir setelah lahirnya lembaga pendidikan itu.

Secara historis, pendirian universitas ini pun menarik. Karena dianggap terlibat PKI, pada 11 Oktober 1965, Menteri Pendidikan saat itu, Brigjen TNI Syarief Thayeb, mengeluarkan keputusan penutupan sementara Universitas Res Publika. Tak sampai setahun karena pentingnya pendidikan tinggi bagi nasib bangsa, Presiden Soekarno pada 19 November membuka kembali universitas itu, sekaligus mengganti namanya menjadi Universitas Trisakti.

Adapun karena perlu adanya yayasan yang menaunginya, baru setahun kemudian-1966, Yayasan Trisakti didirikan. Artinya Universitas Trisakti tidak didirikan yayasan, tapi langsung oleh negara.

Ada fakta menarik lain yang tak bisa diabaikan. Saat Daoed Joesoef-Menteri P dan K saat itu menjabat menteri, ia mengeluarkan keputusan yang sebenarnya janggal. Ia mengeluarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 yang isinya menyerahkan pengelolaan universitas itu kepada yayasan swasta. Hanya memang Daoed Joesoef pun tak sembarangan. Ia menegaskan syarat pelaksanaan SK itu, yakni terbentuknya Panitia Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan. Pada praktiknya, panitia yang dipimpin Prof Soekisno Hadikumoro itu pada 31 Desember 1980 telah menyatakan bahwa kepanitiaan tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga melampaui batas satu tahun.

Dengan fakta tersebut jelas sudah, saat itu pun-lebih dari 30 tahun lalu, seharusnya Universitas Trisakti dikembalikan kepada negara. Panitia yang dibentuk gagal melaksanakan tugasnya.

Pada kemudian hari, negara pun bukan tak sadar. Cacat hukum SK Daoed Joesoef itu dianulasi alias diperbaiki dengan keluarnya Surat Menteri Pendidikan No. 94/MPN/LK tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008. Isinya menyatakan, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 281/U/1979 merupakan keputusan yang  cacat hukum dan substansinya tidak menyangkut aset. Karena cacat itu, SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan indische comptabiliteit wet.

Keputusan itu diperkuat lagi dengan surat Kementerian Pendidikan Nasional kepada pimpinan Universitas Trisakti No. 120/B/II tahun 2010 tanggal 17 Maret 2010 yang menyatakan bahwa SK Mendiknas Daoed Joesoef tahun 1979 tersebut dinyatakan tidak berlaku karena sudah kedaluwarsa.

Selain cacat secara hukum dan kedaluwarsa, SK Daud Joesoef itu pun sebenarnya meruapkan bau korupsi. Bagaimana mungkin seorang menteri tiba-tiba menyerahkan aset negara kepada pihak swasta yang tidak ada hubungannya dengan negara? Dalam banyak hal, cara itu bisa disebut kejahatan luar biasa yang mengindikasikan sarat akan dugaan korupsi. Benar bahwa di masa Orde Baru pengalihan aset milik negara menjadi milik yayasan pribadi itu sering terjadi. Karena itulah, negara di masa reformasi ini sadar dan menganulasinya.

Yang mengherankan, SK Daud Joesoef itulah yang justru menjadi dasar keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Yayasan Trisakti. Mengherankan sekali, bagaimana MA, lembaga peradilan tertinggi yang dihormati di negeri ini, tempat ujung harapan masyarakat akan tegaknya keadilan, bisa seceroboh dan mengambil keputusan mencurigakan. Bagaimana mungkin keputusan MA didasarkan pada landasan hukum yang cacat dan kedaluwarsa?

Karena itu wajar, tak hanya Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI yang di antaranya membidangi hukum, menengarai adanya keganjilan pada putusan MA tersebut. Pada beberapa media massa disebutkan pada pertemuan Komisi III DPR dengan pihak Universitas Trisakti beberapa waktu lalu, Komisi III yang diwakili Eva Kusuma sebagai pimpinan rapat, menyatakan akan mengirim surat pada PN Jakbar seputar keputusan MA yang juga menyoal eksekusi putusan itu di Trisakti. Komisi III juga berjanji akan mengirim surat pada Menteri Keuangan. Pasalnya, kasus sengketa Trisakti itu memiliki hubungan erat dengan aset negara. Bagaimana mungkin ada aset negara yang dialihkan pada pihak swasta (yayasan).

Yang paling menarik dalam kasus ini justru kesediaan pihak Universitas Trisakti untuk mengembalikan kepemilikan universitas dan aset-asetnya kepada negara. Mereka tak pelak layak mendapatkan tabik dan rasa hormat. Sikap mereka, yang merasa tidak layak jika universitas besar yang diberi lisensi oleh pemerintah dan sudah menghasilkan berbagai prestasi besar, beragam aset tak ternilai dan sejumlah lulusan yang berkhidmat serta memberikan andil kepada negara itu harus jatuh ke tangan sejumlah individu dalam yayasan swasta, apalagi manakala mereka pun pada hakikatnya tidak memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki andil dalam membangun universitas itu.

 

diambil dari Koran Republika : http://www.koran.republika.co.id/koran/0/135470

Share
May 21

[JAKARTA] Kericuhan yang mewarnai jalannya proses eksekusi Universitas Trisakti (Usakti), Kamis (19/5) terjadi karena adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Selama satu minggu ini ada distorsi luar biasa berupa pernyataan seolah-olah ada pernyataan eksekusi terhadap 9 orang. Dalam perkara perdata baru pertama kali ada orang yang dieksekusi,” Ujar kuasa hukum Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers yang digelar setelah eksekusi Kamis (19/5) di Kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.

Menurutnya, isu pokok sebetulnya bukan pada eksekusi orang, tetapi lebih kepada perampasan terhadap aset negra, tetapi hal itu dilakukan melalui orangnya. Sehubungan dengan itu ada beberapa kesalahan prosedural yang dilakukan pihak yayasan. Pertama, Universitas Trisakti hadir lebih dahulu daripada yayasan. Usakti berdiri November 1995, sedangkan yayasan baru dibentuk satu tahun kemudian.

Kedua, tidak ada hubungan yayasan dengan Usakti. Ketiga, tidak ada uang yang di investasikan yayasan ke Usakti. Terakhir, ada surat dari menteri tahun 2008 yang manyatakan harta kekayaan negara yang tidak boleh diserahkan sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan. [HPS/A-21]

 

www.suarapembaruan.com

Kamis, 19 Mei 2011 | 11:39

Share
May 21

Jakarta - Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Trisakti Sugihono Karyosuwondo menilai penyerahan Universitas Trisakti kembali kepada Pemerintah merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa antara pihak Rektorat Universitas Trisakti dengan pihak Yayasan Trisakti.

“Jadi bahwa ide Trisakti akan dikembalikan menjadi katakanlah universitas negeri atau apa, itu jauh lebih merupakan penyelesaian yang bermartabat,” kata Sugihono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/5).

Menurut Sugihono, belakangan berkembang adanya pemikiran agar pengelolaan Universitas Trisakti ini kembali diserahkan kepada negara. Hal tersebut mengingat sebelumnya Univertitas Trisakti ini juga merupakan aset negara. “Itu menurut saya yang paling tepat. Saya mendukung itu,” Sugihono yang juga anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS ini.

Sementara itu terkait eksekusi Universitas Trisakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Sugihono mengatakan bahwa IKA Trisakti telah mengirimkan surat kepada PN Jakbar agar menunda pelaksanaan eksekusi ini.

“IKA Trisakti sudah membuat surat untuk meminta PN Jakbar menunda eksekusi. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden, DPR RI, serta petinggi-petinggi negara ini,” ungkapnya.

 

www.primaironline.com

20 Mei 2011 | 15:59 | Sosial

Share
May 18

 

 

 

Share
May 18

Share
May 18

Share
May 16

 

 

 

 

 

Share
May 14

Share
preload preload preload