Oleh Nova Andika
Chairman Indonesia Bureuacracy and Service Watch
Tampaknya, sulit menemukan orang Jakarta, bahkan warga negara Indonesia yang tak pernah mendengar Universitas Trisakti. Universitas besar telah menjadi universitas swasta terkemuka di Indonesia. Semua didukung berbagai fakta. Ada jumlah alumni yang sudah melampaui 100 ribu lulusan. Ada sekitar 250 guru besar dan doktor dengan berbagai keahlian yang mendukung perkuliahan, selain tentu saja, aset yang berwujud ratusan hektare lahan, ribuan meter persegi lahan bangunan, laboratorium, alat peraga pendidikan, serta berbagai fasilitas pendukung terwujudnya kegiatan belajar dan perkuliahan yang baik.
Trisakti juga penuh sejarah. Tak hanya karena namanya merupakan pemberian seorang proklamator bangsa, Presiden Soekarno, setelah ditutup dari nama sebelummya, Universitas Res Publika. Kita tahu, setelah gonjang-ganjing pada tahun 1965, universitas ini beberapa waktu kemudian dibuka kembali. Presiden (saat itu) Soekarno melihat bahwa pendidikan tinggi seharusnya berjalan dengan mengambil jarak dari politik. Karena itu, ia mengintruksikan dibukanya kembali universitas itu kepada Menteri Pendidikan, Sjarif Thajeb. Universitas itu pun berjalan, bahkan mencapai kinerja sangat baik di bawah manajemen universitas.
Sejarah pun berpihak pada universitas ini pada 1998. Sulit dinafikan, universitas ini berperan memengaruhi nasib Orde Baru. Bermula dari tragedi 12 Mei 1998 yang menewaskan putra-putra terbaik universitas ini-dan bangsa Indonesia, tentu, sejarah Orde Baru pun dibalik ke antiklimaks. Tak perlu tahunan, hanya puluhan hari setelah tragedi kelabu di kampus perjuangan itu, Orde Baru pun tumbang.
Persoalannya, berbeda dengan universitas swasta lainnya, Universitas Trisakti ini bukan dibina, dibangun-atau sebagaimana biasanya, dimodali oleh yayasan. Satu hal yang meski barangkali tak unik namun menarik, Yayasan Trisakti justru lahir setelah lahirnya lembaga pendidikan itu.
Secara historis, pendirian universitas ini pun menarik. Karena dianggap terlibat PKI, pada 11 Oktober 1965, Menteri Pendidikan saat itu, Brigjen TNI Syarief Thayeb, mengeluarkan keputusan penutupan sementara Universitas Res Publika. Tak sampai setahun karena pentingnya pendidikan tinggi bagi nasib bangsa, Presiden Soekarno pada 19 November membuka kembali universitas itu, sekaligus mengganti namanya menjadi Universitas Trisakti.
Adapun karena perlu adanya yayasan yang menaunginya, baru setahun kemudian-1966, Yayasan Trisakti didirikan. Artinya Universitas Trisakti tidak didirikan yayasan, tapi langsung oleh negara.
Ada fakta menarik lain yang tak bisa diabaikan. Saat Daoed Joesoef-Menteri P dan K saat itu menjabat menteri, ia mengeluarkan keputusan yang sebenarnya janggal. Ia mengeluarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 yang isinya menyerahkan pengelolaan universitas itu kepada yayasan swasta. Hanya memang Daoed Joesoef pun tak sembarangan. Ia menegaskan syarat pelaksanaan SK itu, yakni terbentuknya Panitia Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan. Pada praktiknya, panitia yang dipimpin Prof Soekisno Hadikumoro itu pada 31 Desember 1980 telah menyatakan bahwa kepanitiaan tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga melampaui batas satu tahun.
Dengan fakta tersebut jelas sudah, saat itu pun-lebih dari 30 tahun lalu, seharusnya Universitas Trisakti dikembalikan kepada negara. Panitia yang dibentuk gagal melaksanakan tugasnya.
Pada kemudian hari, negara pun bukan tak sadar. Cacat hukum SK Daoed Joesoef itu dianulasi alias diperbaiki dengan keluarnya Surat Menteri Pendidikan No. 94/MPN/LK tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008. Isinya menyatakan, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan substansinya tidak menyangkut aset. Karena cacat itu, SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan indische comptabiliteit wet.
Keputusan itu diperkuat lagi dengan surat Kementerian Pendidikan Nasional kepada pimpinan Universitas Trisakti No. 120/B/II tahun 2010 tanggal 17 Maret 2010 yang menyatakan bahwa SK Mendiknas Daoed Joesoef tahun 1979 tersebut dinyatakan tidak berlaku karena sudah kedaluwarsa.
Selain cacat secara hukum dan kedaluwarsa, SK Daud Joesoef itu pun sebenarnya meruapkan bau korupsi. Bagaimana mungkin seorang menteri tiba-tiba menyerahkan aset negara kepada pihak swasta yang tidak ada hubungannya dengan negara? Dalam banyak hal, cara itu bisa disebut kejahatan luar biasa yang mengindikasikan sarat akan dugaan korupsi. Benar bahwa di masa Orde Baru pengalihan aset milik negara menjadi milik yayasan pribadi itu sering terjadi. Karena itulah, negara di masa reformasi ini sadar dan menganulasinya.
Yang mengherankan, SK Daud Joesoef itulah yang justru menjadi dasar keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Yayasan Trisakti. Mengherankan sekali, bagaimana MA, lembaga peradilan tertinggi yang dihormati di negeri ini, tempat ujung harapan masyarakat akan tegaknya keadilan, bisa seceroboh dan mengambil keputusan mencurigakan. Bagaimana mungkin keputusan MA didasarkan pada landasan hukum yang cacat dan kedaluwarsa?
Karena itu wajar, tak hanya Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI yang di antaranya membidangi hukum, menengarai adanya keganjilan pada putusan MA tersebut. Pada beberapa media massa disebutkan pada pertemuan Komisi III DPR dengan pihak Universitas Trisakti beberapa waktu lalu, Komisi III yang diwakili Eva Kusuma sebagai pimpinan rapat, menyatakan akan mengirim surat pada PN Jakbar seputar keputusan MA yang juga menyoal eksekusi putusan itu di Trisakti. Komisi III juga berjanji akan mengirim surat pada Menteri Keuangan. Pasalnya, kasus sengketa Trisakti itu memiliki hubungan erat dengan aset negara. Bagaimana mungkin ada aset negara yang dialihkan pada pihak swasta (yayasan).
Yang paling menarik dalam kasus ini justru kesediaan pihak Universitas Trisakti untuk mengembalikan kepemilikan universitas dan aset-asetnya kepada negara. Mereka tak pelak layak mendapatkan tabik dan rasa hormat. Sikap mereka, yang merasa tidak layak jika universitas besar yang diberi lisensi oleh pemerintah dan sudah menghasilkan berbagai prestasi besar, beragam aset tak ternilai dan sejumlah lulusan yang berkhidmat serta memberikan andil kepada negara itu harus jatuh ke tangan sejumlah individu dalam yayasan swasta, apalagi manakala mereka pun pada hakikatnya tidak memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki andil dalam membangun universitas itu.
diambil dari Koran Republika : http://www.koran.republika.co.id/koran/0/135470