Gugatan Yayasan Trisakti Ditolak
Misbahol Munir – Okezone
Senin, 28 November 2011 18:36 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Universitas Trisakti terkait permohonan pembekuan rekening universitas itu.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang dilaksanakan oleh pengadilan di Jakarta Barat, Senin (28/11/2011). “Pihak Yayasan Trisakti kesulitan menyiapkan bukti atas gugatan mereka, sehingga Majelis Hakim mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti,” ujar Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, dalam siaran pers di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Oktober, mengajukan gugatan terhadap sembilan pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pula pimpinan Bank BNI.
Dalam gugatannya, Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.
Pada sidang 5 November lalu, Majelis Hakim memerintahkan Yayasan Trisakti, melalui kuasa hukumnya, untuk mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.
“Karena kekurangan bukti, oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” terang Advendy.
Dalam sidang penetapan pencabutan gugatan, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadir. Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang.
http://news.okezone.com/read/2011/11/28/339/535318/gugatan-yayasan-trisakti-ditolak