IBWS Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM
PN Jakbar cabut gugatan Yayasan Trisakti
PN Jakbar cabut gugatan Yayasan Trisakti
Senin, 28 November 2011 22:13 WIB | 565 Views
Jakarta (ANTARA News) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Universitas Trisakti terkait permohonan pembekuan rekening universitas itu.
“Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dilaksanakan oleh PN Jakbar hari ini,” ujar Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Pihak Yayasan Trisakti, menurut Advendi, kesulitan menyiapkan bukti atas gugatannya sehingga majelis hakim mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti itu.
Sebelumnya Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Oktober 2011, mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pula pimpinan Bank BNI.
Dalam gugatannya, Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.
Pada sidang sebelumnya pada 5 November 2011, majelis hakim telah memerintahkan Yayasan Trisakti, melalui kuasa hukumnya, untuk mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.
“Karena kekurangan bukti, oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” ujar Advendi.
Dalam didang penetapan pencabutan guggatan itu, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadir.
Selain Advendi Simangunsong, juga dihadiri Prayitno selaku Sekretaris Senat, Imanuel Bonjol Siagian selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Yuswar Z.
Basri selaku Wakil Rektor II, Komang Sukaarsana selaku Wakil Rektor III, Endar Pulungan selaku Dekan Fakultas Hukum, Endyk M.Asror selaku Kepala Baku, dan Hein Wangania selaku Kabag SDM.
Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang.
(T.D011/R021)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
http://www.antaranews.com/berita/286819/pn-jakbar-cabut-gugatan-yayasan-trisakti
Gugatan terhadap Trisakti Dicabut
| Gugatan terhadap Trisakti Dicabut | ![]() |
![]() |
| Tuesday, 29 November 2011 | |
| JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terhadap rekening-rekening yang dimiliki Universitas Trisakti.
Majelis Hakim PN Jakbar menjelaskan, pada 5 November 2011, Yayasan Trisakti melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatannya bernomor perkara 728/Pdt.G/2011/PN. JKT.BAR dengan alasan kesulitan mengumpulkan bukti-bukti. “Karena itu, kami menetapkan bahwa perkara ini dinyatakan gugur,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Mirdin Alamsyah dalam persidangan kemarin. Sebelumnya Yayasan Trisakti menggugat sembilan pimpinan Universitas Trisakti dan Bank BNI pada 24 Oktober 2011. Yayasan me-minta pengadilan menyita dan membekukan rekening tersebut kemudian mengalihkannya kepada mereka. Menurut Yayasan Trisakti, rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI tidak sah karena menampung dana yang seharusnya dimiliki Yayasan Trisakti. Itu karena Yayasan Trisakti menganggap sebagai pihak yang berhak mengelola Universitas Trisakti. Gugatan Yayasan Trisakti terhadap Universitas Trisakti merupakan bagian dari aksi saling gugat terkait sengketa kewenangan pengelolaan Universitas Trisakti. ( robbi khadafi) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/447369
|
JAKARTA–MICOM: Kesulitan menyiapkan bukti, Yayasan Trisakti mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan premohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti dengan No Perkara 728/Pdt.G/2011/PN. JKT.BAR perihal gugatan terhadap rekening-rekening yang dimiliki Universitas Trisakti.
Demikian disampaikan Dr Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin (28/11).
Sebelumnya, Yayasan Trisakti pada 24 Oktober mengajukan gugatan terhadap 9 orang pimpinan Universitas Trisakti dan turut tergugat Bank BNI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Yayasan, kata Advendi, menggugat rekening yang dimiliki Universitas Trisakti dari Bank BNI karena dianggap tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkan ke pihak yayasan.
Namun, kata Advendi, majelis hakim menjelaskan bahwa pada 5 November lalu, Yayasan Trisakti melalui kuasa hukum mereka mencabut kembali gugatan dengan alasan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.
“Oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Mirdin Alamsyah SH, MH menetapkan bahwa perkara No 728 pdtg 2011 PN Jakbar dinyatakan gugur,” ujarnya.
Sidang penetapan pencabutan guggatan itu dihadiri hampir semua pimpinan Universitas Trisakti antara lain, Dr Advendi Simangunsong selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan; Prof Prayitno selaku Sekertaris Senat; Drs Imanuel Bonjol Siagian selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan.
Juga hadir Prof Yuswar Z Basri selaku Wakil Rektor II; Komang Sukaarsana, SH, MH selaku Wakil Rektor III; Endar Pulungan, SH selaku Dekan FH; Endyk M Asror, SH selaku Kepala Baku; dan Hein Wangania, SH, MM selaku Kabag SDM. Sementara itu, tidak satupun dari pihak yayasan yang hadir. (OL-8)
http://mediaindonesia.com/read/2011/11/28/279739
PN Jakarta Barat Tolak Bekukan Rekening Kampus Trisakti
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan guatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Universitas Trisakti terkait permohonan pembekuan rekening universitas itu.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang yang dilaksanakan oleh pengadilan di Jakarta Barat, hari ini.
“Pihak Yayasan Trisakti kesulitan menyiapkan bukti atas gugatan mereka, sehingga Majelis Hakim mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti itu,” kata Advendi Simangunsong, ujar Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (28/11/2011).
Sebelumnya Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Oktober, mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pula pimpinan Bank BNI.
Dalam gugatannya, Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.
Pada sidang sebelumnya pada 5 November, Majelis Hakim memerintahkan Yayasan Trisakti, melalui kuasa hukumnya, untuk mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.
“Karena kekurangan bukti, oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” tandas Advendi.
Dalam sidang penetapan pencabutan guggatan itu, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadir.
Selain Advendi Simangunsong, juga dihadiri Prayitno selaku Sekretaris Senat, Imanuel Bonjol Siagian selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Yuswar Z. Basri selaku Wakil Rektor II, Komang Sukaarsana selaku Wakil Rektor III, Endar Pulungan selaku Dekan Fakultas Hukum, Endyk M.Asror selaku Kepala Baku, dan Hein Wangania selaku Kabag SDM.
Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang.
http://www.tribunnews.com/2011/11/28/pn-jakarta-barat-tolak-bekukan-rekening-kampus-trisakti






